TIYUH MEKAR SARI JAYA - Agar Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 terwujud dengan baik dan pemerintah tiyuh yang profesional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan sosialisasi Program Jaga Desa di Tiyuh Mekar Sari Jaya Kecamatan Lambu Kibang. Rabu (11/10/2023).
Kegiatan diikuti tiga tiyuh, yakni Tiyuh Mekar Sari Jaya, Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Tiyuh Lesung Bakti Jaya.
Hadir dalam kegiatan, Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya, Alfredo Isnovandi, S.Pd, Kecamatan Lambu Kibang, Sri Haryanto S.H. M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sofiyan Nur kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Tiyuh (DPMDT), Sri Haryanto S.H. M.H, Asrofi, S.H sebagai Kasubbag Pembinaan, Dodi Ariyansyah, S.H., M.H sebagai Kasi Intelijen, Slamet Santoso, S.H sebagai Kasi Tindak Pidana Umum, Risky Fany Ardiyansyah, S.H., M.H dilantik sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus, dan Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H dilantik sebagai Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Hafizah Zahra Halim sebagai Jaksa Fungsional.
tujuan pelaksanaan program ini untuk melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. "Melalui Program Jaga Desa ini, pihak Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalasir adanya kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, "Kegiatan sosialisasi jaga desa ini diadakan kepada Setiap tiyuh di Tubaba, target selesainya pada bulan November, ucap Sri Haryanto S.H. M.H, dalam Sambutannya
Kegiatan ini adalah bentuk kerjasama antara Tiyuh dengan Kejari Tubaba. Dengan tujuan memberikan pemahaman banyak hal terutama dalam hal pendistribusian dan penggunaan DD dan bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan.
Mengingat sudah ada beberapa Aparatur Tiyuh yang ditetapkan tersangka bahkan sudah terkena putusan pengadilan akibat korupsi DD, sehingga hal itu harus menjadi pembelajaran bersama.
Semoga dari kegiatan Sosialiasi ini dapat membuka wawasan Aparatur Tiyuh, dan jangan sampai ada lagi Aparatur Tiyuh yang terjerat hukum dengan mencoba bermain-main terhadap penggunaan DD yang sudah jelas ada aturan-aturannya.